Hak Kekayaan Intelektual
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan, prinsip keadilan, dan prinsip sosial.
Jenis-jenis HKI sebagai berikut.
a. Hak cipta (copyright)
b. Hak kekayaan industri, yang terdiri atas:
- Hak paten
- Hak merek
- Desain industri
- Rahasia dagang (trade secret)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Selengkapnya bisa juga dilihat di Buku dan Modul PKK (Produk Kreatif dan Kewirausahaan) - TKJ SMK Kelas XI
Posting Komentar untuk "Hak Kekayaan Intelektual"